Catatanbatam, Batam – Sidang kasus dugaan penggelapan sabu seberat 1 Kg di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/4/2025), mendadak memanas. Sorotan publik tertuju pada kesaksian mengejutkan dari Wan Rahmad, anggota polisi non aktif yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta sejumlah Kasubdit, Wan Rahmad mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ancaman agar tidak mengajukan praperadilan.
“Kalau saya tidak mencabut prapid, saya diancam akan dibatasi akses bertemu istri,” ungkapnya lantang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Tak hanya itu, Wan Rahmad mengaku mengalami tekanan mental yang berat selama proses pemeriksaan oleh penyidik. Ia mengklaim dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak diberi ruang untuk membela diri.
“Saya tidak tahan lagi dengan intervensi dari penyidik dan hanya bisa pasrah saat menjalani BAP,” ujarnya.
Selama dua belas tahun berdinas sebagai polisi, Wan Rahmad menyatakan ini adalah pengalaman terburuknya. “Saya dipaksa menandatangani BAP oleh penyidik. Saya tertekan, sangat tertekan,” lanjutnya.
Tak hanya tekanan mental, perlakuan tidak manusiawi juga dialaminya selama ditahan. Ia mengaku menjalani masa penahanan di ruang khusus (Trapsel) dalam kondisi yang sangat buruk.
“Selama ditahan, saya diperlakukan seperti bukan manusia. Makanan saya bercampur pasir, dan saya tidur ditemani kecoak,” tutur Wan Rahmad dengan nada geram.
(Jim)
Komentar