Catatanbatam, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri, termasuk Bintara, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya. Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49), dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi kepada peserta.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga Batam, Brijen Royjen Siburian (45), yang merasa tertipu setelah menyerahkan uang hingga Rp280 juta untuk meluluskan anaknya, Marriot Syahputra, dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024. Korban dijanjikan kelulusan oleh tersangka GP, yang dikenalkannya melalui pemilik warung kopi di kawasan Barelang.
Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang secara bertahap sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, tidak ada kepastian terkait kelulusan anak korban, dan tersangka bahkan menghilang sejak akhir September 2024.
Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel, bundel rekening koran bank milik tersangka, serta nomor ujian milik Marriot Syahputra. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka sebelumnya menerima uang dari tiga korban lainnya, meski uang tersebut telah dikembalikan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, dan Polri akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mencoreng institusi.
“Kami tegaskan, proses rekrutmen anggota Polri tidak dipungut biaya. Semua dilakukan secara murni berdasarkan kemampuan dan kelayakan peserta. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” ujar Kombes Pandra.
Tersangka GP kini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Komentar