Batam
Beranda / Batam / Tiga Bulan Lebih, Polisi Enggan Beberkan Laka Kerja PT Satnusa, Ini Kata Komisi Informasi Publik

Tiga Bulan Lebih, Polisi Enggan Beberkan Laka Kerja PT Satnusa, Ini Kata Komisi Informasi Publik

Ilustrasi

Catatanbatam.com, Batam – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja PT Sat Nusapersada pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, hingga kini masih belum menemui kejelasan. Korban dilaporkan sekarat akibat tertimpa plat seng saat bekerja, dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya. Identitas korban sampai saat ini belum juga dipublikasikan secara resmi.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Lubuk Baja, namun sehari setelah kejadian, pada 24 Mei 2025, penanganannya dilimpahkan ke Unit II Satreskrim Polresta Barelang. Meski begitu, hampir tiga bulan berlalu, tidak ada informasi resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri), Encik Afrizal, menyayangkan sikap tertutup aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kasus kecelakaan kerja di PT Satnusa, serta dua insiden serupa di PT VME Process dan PT Sumber Samudra Makmur (SSM), tidak boleh ditutup-tutupi.

“Dua laka kerja di PT VME Process dan PT SSM jangan ditutup, dan laka kerja di PT Satnusa juga harus dibuka kepada publik,” tegas Afrizal kepada Catatanbatam.com, Rabu (16/7/2025).

Afrizal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik, termasuk kepolisian, untuk memberikan informasi yang seharusnya diketahui masyarakat.

1 Tahun 8 Bulan, Kasna Dedi Tinggalkan Jejak Perubahan di Kejari Batam

“Tidak memberikan informasi publik adalah pelanggaran UU KIP. Badan publik wajib menyampaikan keterangan,” pungkasnya.

Sorotan juga datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Saputra Hasibuan. Ia meminta Polresta Barelang untuk bersikap terbuka dalam penanganan seluruh insiden kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri Batu Ampar, termasuk PT Satnusa.

“Jangan sampai publik merasa ada yang ditutupi. Keterbukaan adalah bagian dari profesionalisme. Kalau memang ada kelalaian K3, harus dijelaskan secara terang,” ujar Edi.

Edi juga menyampaikan pesan langsung kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, agar mengimplementasikan semboyan Polri secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan.

“Kalau semboyan hanya jadi pajangan di spanduk, publik akan kecewa. Tapi kalau benar-benar dijalankan, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh.”

Modus Baru Penyelundupan iPhone Terungkap di Batam, Libatkan Ojek Online dan Boarding Pass Palsu

Ia menegaskan pentingnya menjalankan 10 program strategis Kapolda Kepri, khususnya dalam hal penguatan komunikasi publik dan transparansi melalui manajemen media.

“Polri harus hadir dengan wajah terbuka. Jangan tutupi fakta. Kalau ada kesalahan atau kelalaian, sampaikan saja. Lebih baik pahit tapi jujur, daripada manis tapi menyesatkan,” tutup Edi.

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement