Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Tersandung Korupsi PNBP, Syahrul Telah Kembalikan Rp7,05 Miliar ke Kejari Batam

Tersandung Korupsi PNBP, Syahrul Telah Kembalikan Rp7,05 Miliar ke Kejari Batam

Catatanbatam, Batam – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam menangani kasus korupsi di sektor pelayaran kembali menunjukkan hasil. Kali ini, Kejari menerima titipan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dari terdakwa Syahrul dalam perkara korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah pelabuhan Batam.

Penyerahan dana tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dan Kasi Intelijen, pada Selasa (6/5/2025). Menurut Kasna, titipan itu merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Syahrul didakwa dalam dua perkara korupsi yang melibatkan dua perusahaan berbeda, yaitu PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021). Hari ini kita menerima uang pengganti PNBP sebesar Rp2,7 miliar,” ujarnya.

Penyerahan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Syahrul telah menitipkan Rp3,75 miliar pada 26 Februari 2025, dan Rp600 juta pada 3 Maret 2025. Dengan tambahan terbaru ini, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp7,05 miliar.

“Titipan ini menunjukkan adanya itikad kooperatif dari terdakwa, meski proses hukum masih berlangsung,” tambah Kasna.

Kapal MT. Sea Dragon Bawa 2 Ton Sabu, Laut Kepri Jadi Jalur Perdagangan Gelap

Meski demikian, Kasna menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ia menyebut kasus ini sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan PNBP, yang telah menimbulkan kerugian negara di sektor perhubungan laut.

“Komitmen kami jelas, kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kasna.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement