Catatanbatam, Batam – PDI Perjuangan menunjukkan sikap tegas menyikapi dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret MR, seorang oknum anggota DPRD Batam. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menegaskan, partai akan bertindak sesuai aturan organisasi apabila MR terbukti bersalah.
Dalam pernyataannya kepada Catatanbatam.com, Selasa (29/4/2025) melalui sambungan telepon, Nuryanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Barelang.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, kami akan meminta konfirmasi dari penyidik dan Ketua Fraksi untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh,” ujar Nuryanto.
Dugaan keterlibatan MR ini mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Natalis N. Zega, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Menyikapi hal itu, PDI Perjuangan siap mengambil langkah tegas.
“Jika benar terbukti bersalah, sanksi keras akan diberikan, termasuk pemecatan sesuai kode etik partai,” tegas Nuryanto.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap perkembangan penyelidikan yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.
“Kami berkomitmen menjaga marwah partai. Tidak ada toleransi bagi kader yang mencoreng nama baik PDI Perjuangan,” tutupnya.
(jim)
Komentar