Catatanbatam, Lingga – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil langkah strategis dalam mencegah penyimpangan Dana Desa melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) dan peluncuran program “Desa JUARA” (Jujur, Aman, dan Sejahtera).
Kolaborasi ini dikemas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa”, yang digelar di Gedung Daerah Kabupaten Lingga, Selasa (3/7/2025).
FGD tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, hingga Forkopimda. Dalam acara itu, ditekankan pentingnya integritas dalam tata kelola keuangan desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Kejati Bongkar Modus Korupsi di Desa
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., secara gamblang memaparkan sejumlah modus yang kerap terjadi dalam pengelolaan Dana Desa. Mulai dari proyek fiktif, mark-up anggaran, gratifikasi, hingga pemotongan dana oleh oknum di tingkat kecamatan dan intervensi pihak luar.
“Kami sudah petakan berbagai pola penyimpangan. Semua akan kami tindak secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Mukarrom.
Pada tahun 2025, Lingga mengelola Dana Desa sebesar Rp59,29 miliar untuk 75 desa, atau rata-rata Rp790 juta per desa—angka yang menurut Kejati harus diawasi secara ketat untuk mencegah kebocoran.
Digitalisasi Pengawasan dan Saluran Laporan Masyarakat
Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., mengenalkan sistem pelaporan berbasis teknologi melalui situs jagadesa.kejaksaan.go.id, yang memungkinkan aparat desa melapor langsung ke kejaksaan secara real-time.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan layanan SP4N-LAPOR serta Call Center Kejati Kepri 0812-6254-9860 untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa.
BPKP Tekankan Pentingnya Akuntabilitas
Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya soal pencegahan, tapi juga memastikan dana yang digunakan memberi manfaat konkret bagi warga.
“Dana Desa harus menjadi alat untuk kesejahteraan, bukan celah korupsi,” ujarnya.
Tegas dan Edukatif: Desa JUARA untuk Pemerintahan Bersih
Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan bahwa peran Kejaksaan bukan semata penegakan hukum, melainkan juga pembinaan. Melalui pendampingan, pelatihan, dan edukasi, Kejaksaan ingin menciptakan desa yang mandiri dan berintegritas.
“Program ini bukan sekadar jaga dari pelanggaran hukum, tapi menjaga moral dan kepercayaan masyarakat,” ujar Teguh.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU, komitmen bersama monitoring Dana Desa, dan penyerahan permohonan pendampingan hukum dari desa-desa di Lingga.
Komentar