Catatanbatan, Batam – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Tuntutan tersebut tak hanya mengguncang terdakwa, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi sang kekasih, Kompol Juwita, yang hadir di ruang sidang.
Juwita, yang mengenakan jilbab biru tua dan kemeja pink lengan panjang, tak mampu menyembunyikan emosinya. Ia terkulai dan menangis dalam diam setelah mendengar tuntutan berat yang dibacakan oleh tim JPU yang dipimpin oleh Ali Naik. Rekan-rekannya tampak memberi pelukan sebagai bentuk dukungan di tengah keterpukulannya.
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Juwita maupun Satria Nanda. Hanya pelukan dan air mata yang menjadi bahasa komunikasi di antara keduanya, menggambarkan runtuhnya harapan atas masa depan yang dulu mungkin mereka bangun bersama. Di tengah ruangan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedy dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadly menjadi saksi bisu dari momen memilukan itu.
Jaksa menuntut Satria Nanda dengan hukuman mati berdasarkan pasal-pasal berlapis terkait peredaran narkoba, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 64 KUHP dan pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Satria Nanda terbukti melakukan permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, serta menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.
”“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba berdasarkan keputusan pengadilan dan pelanggaran kode etik Polri, maka Satria Nanda dituntut hukuman mati,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini tidak hanya menjerat Satria Nanda. Sebanyak 11 terdakwa lainnya, termasuk sembilan eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di antaranya Shigit Sarwo Edhi, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto juga ikut duduk di kursi pesakitan.
(Jim)
Komentar