Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Menanti Putusan: Mantan Kasat Narkoba Membela Diri di Sidang Penuh Haru

Menanti Putusan: Mantan Kasat Narkoba Membela Diri di Sidang Penuh Haru

Catatanbatam, Batam – Menjelang sidang putusan vonis hukuman mati yang akan digelar Rabu (4/6/2025), suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam dipenuhi emosi mendalam ketika mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, menyampaikan pledoi pembelaannya, Senin malam (2/6).

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Satria, yang duduk di kursi terdakwa dengan rompi merah dan masker menutupi wajahnya, membaca surat pembelaan penuh haru. Dalam surat itu, ia mengungkapkan kesedihan mendalam, rasa bersalah, dan kecintaannya pada keluarga, khususnya sang istri, Kompol Juwita, yang selalu hadir mendampinginya dalam setiap sidang.

“Sayang, kita pernah melalui masa-masa sulit. Kamu selalu di sampingku. Saat senang, saat susah. Kamu tidak pernah menyerah… Doamu adalah kekuatanku,” ucap Satria, terbata-bata menahan tangis.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tiwi, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas, Satria menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyalahgunakan atau mengelola barang bukti narkoba seberat satu kilogram yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengaku telah menjalankan proses persidangan dengan kooperatif dan menjawab setiap pertanyaan dengan jujur.

“Saya berdiri di sini bukan untuk menyangkal tanggung jawab, tetapi untuk menyampaikan kebenaran… Saya merasa dikorbankan oleh keadaan yang tidak sepenuhnya adil,” ujar perwira lulusan Akpol 2008 itu.

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Agustian Tagih Keadilan dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Jalan

Satria juga mengungkapkan bahwa sejak kecil ia bercita-cita menjadi polisi. Ia telah mengabdi selama 16 tahun, sebagian besar di satuan Polair, hingga akhirnya ditugaskan sebagai Kasat Resnarkoba pada Mei 2024. Namun, karier yang ia banggakan kini berada di ujung tanduk.

Di akhir sidang, Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada Rabu (4/6/2025), dan JPU tetap pada tuntutan hukuman mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement