Catatanbatam, Batam – Aktivis lingkungan dan pegiat media sosial Yusril Koto kini resmi ditahan di Rutan Polresta Barelang setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pihak Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan mulai melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Arfian Muhammad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“Sekarang ini lagi penelitian berkas perkara dan akan kita sampaikan bila sudah tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (11/5/2025) malam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yusril Koto dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dari ahli bahasa serta keterangan dari sejumlah saksi.
Kasus ini berawal dari laporan seorang anggota Satpol PP berinisial B, yang mengadukan unggahan Yusril sekitar satu bulan lalu.
Yusril dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
(Jim)
Komentar