Catatanbatam, Batam – Skandal pemalsuan sertifikat tanah berskala besar mengguncang Kepulauan Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar jaringan terorganisir yang memalsukan puluhan dokumen pertanahan dan menjualnya melalui jalur ilegal, menyebabkan kerugian hingga Rp16,8 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025), mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri terkait temuan sertifikat tanah palsu yang beredar di Tanjungpinang.
“Para pelaku bukan hanya mencetak, tapi juga menjual sertifikat palsu itu, bahkan mencoba melegalkannya lewat pengajuan sertifikat elektronik ke BPN. Total ada 40 dokumen ilegal yang berhasil mereka edarkan,” jelas Kapolda.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pemalsu dokumen, perekrut pembeli, hingga pengurus legalisasi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Jakarta. Salah satu tersangka, RAZ, disebut sebagai dalang utama dan diketahui berasal dari Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menyebut pihaknya menyita sejumlah aset mewah hasil kejahatan tersebut. “Kami amankan 15 unit mobil mewah, 3 speed boat, 3 rumah, serta alat cetak dan puluhan sertifikat palsu yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2023 dengan modus menyasar lahan strategis dan menjual dokumen palsu kepada pembeli yang tak menyadari keabsahan tanah tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Komentar