Batam
Beranda / Batam / Sidang Eks Kasat Narkoba Batam: Video Buka Kebohongan, Tujuh Penyidik Bungkam Alibi Satria Nanda

Sidang Eks Kasat Narkoba Batam: Video Buka Kebohongan, Tujuh Penyidik Bungkam Alibi Satria Nanda

Tim Jaksa Kejati Kepri dan Kejari Batam Periksa Saksi Verbal Lisan dalam Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Membungkam Alibi Terdakwa. (Foto: Kejati Kepri)

ChannelBatam – Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan sejumlah anggotanya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat malam, 9 Mei 2025, menampilkan bukti rekaman video pemeriksaan yang membantah klaim para terdakwa soal kekerasan dalam proses penyidikan.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni tujuh penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.

Ketujuh penyidik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.

Sebelumnya, Satria Nanda dan rekan-rekannya mencabut seluruh BAP dan mengaku mengalami penganiayaan oleh penyidik. Namun, pernyataan itu terpatahkan setelah JPU memutar rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan proses berlangsung santai dan tanpa kekerasan di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Satu Dekade BMTI di Batam: Dorong Kolaborasi dan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Nyata

“Tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi. Kami makan bareng, rokok pun sama. Semua sesuai prosedur,” kata para penyidik saat bersaksi di bawah sumpah.

Pemutaran video tersebut sempat diprotes kuasa hukum terdakwa. Namun, setelah perdebatan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untuk tetap memutar rekaman yang telah disiapkan dalam flashdisk. Hasilnya, tudingan penyiksaan terbantahkan sepenuhnya di depan persidangan terbuka.

Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa dalam proses BAP, para terdakwa selalu didampingi kuasa hukum dan diperiksa dalam kondisi sehat. Setiap BAP dibacakan ulang dan hanya ditandatangani setelah terdakwa menyetujuinya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penjualan satu kilogram sabu oleh lima anggota Satresnarkoba Barelang kepada bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.

Tak lama, Mabes Polri menangkap lima kilogram sabu di Tembilahan, yang belakangan diketahui berasal dari jaringan yang sama. Rekaman menunjukkan Satria Nanda mengetahui adanya penyisihan sembilan kilogram barang bukti.

Berangkat Kerja Malah Dijambret, Fitri Alami Luka dan Trauma Berat

Saat ditanya mengapa video baru ditunjukkan sekarang, penyidik Taufik menjawab, “Karena semua mencabut BAP. Kami hadirkan video ini untuk membuktikan bahwa kami bekerja sesuai aturan.”

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto beserta jajarannya berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

Persidangan yang berlangsung hingga tengah malam itu akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement