Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Sidang Dimulai Hari Ini, Yusril Koto Hadapi Empat Jaksa di PN Batam

Sidang Dimulai Hari Ini, Yusril Koto Hadapi Empat Jaksa di PN Batam

Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana terhadap aktivis lingkungan Yusril Koto, Kamis (10/7/2025), dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini memantik perhatian luas publik, terutama di kalangan pegiat lingkungan dan kebebasan sipil.

Yusril Koto, yang dikenal vokal menyuarakan isu kerusakan lingkungan pesisir Batam melalui media sosial, didakwa usai konten videonya viral di TikTok. Dalam video tersebut, ia mengkritik aktivitas industri yang dinilainya merusak kawasan pesisir.

Sidang dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Yusril menghadapi empat Jaksa Penuntut Umum (JPU): Abdullah, Muhammad Arfian, Gustirio Kurniawan, dan Susanto Martua.

Penetapan tersangka terhadap Yusril sebelumnya dilakukan usai penyidik menyita sejumlah barang bukti digital, termasuk:

  • Satu flashdisk berisi 10 video,
  • Tiga unit ponsel milik Yusril,
  • Dua akun TikTok: milik Yusril sendiri (@yusril.koto2) serta akun lain atas nama Budi Elvin alias Boedy (@its.lhye), yang diduga ikut terlibat dalam penyebaran konten.

Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di era digital. “Kami memantau jalannya proses hukum ini karena menyangkut hak dasar warga negara dalam menyuarakan pendapatnya, terutama soal lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan publik,” ujar salah satu pengamat hukum digital di Batam.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement