Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Sempat Buron, Tim Intelijen Kejari Batam Akhirnya Berhasil Amankan Terpidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Sempat Buron, Tim Intelijen Kejari Batam Akhirnya Berhasil Amankan Terpidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Catatanbatam, Batan – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan seorang terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Elite Barber, Jl. Komp. Penuin Centre No.15 Blok A, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Terpidana yang diamankan adalah Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, Direktur dari PT. Telaga Biru Semesta, perusahaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah ke lingkungan hidup tanpa izin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dr. I Ketut Kasna Dedi.

Menurutnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 17 Februari 2023.

Dalam amar putusan tersebut, PT. Telaga Biru Semesta dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.700.000.000,00. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan dilakukan perampasan harta kekayaan milik korporasi dan pengendali korporasi, yakni Muhammad Raga Syahputra. Jika harta tidak mencukupi, maka Muhammad Raga Syahputra akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Tantangan Baru Menanti I Wayan Wiradarma di Kejari Batam, Gantikan Kasna Dedi yang Dipromosikan ke Jatim

Setelah tenggat waktu pembayaran denda terlewati dan tidak ada penyelesaian, tim intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam melakukan eksekusi terhadap terpidana.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Muhammad Raga Syahputra dibawa ke Kantor Kejari Batam dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam,” kata dia.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam program Tabur (Tangkap Buronan). Ia juga menegaskan kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement