Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Sebarkan Hoaks dan Cemarkan Nama Baik, Aktivis Lingkungan Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang

Sebarkan Hoaks dan Cemarkan Nama Baik, Aktivis Lingkungan Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang

Catatanbatam, Batam – Aktivis lingkungan hidup sekaligus anggota LSM di Kota Batam, Yusril Koto, dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Akhmad Rosano atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis siang (8/4/2025), terkait pernyataan Yusril di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.

Dalam keterangannya kepada awak media di lobi Polresta Barelang, Akhmad Rosano yang merupakan kuasa hukum dari PT Karsa Adhitama Persada, menyatakan bahwa Yusril telah memprovokasi masyarakat dengan membawa isu suku serta menyebarkan informasi tidak benar mengenai status lahan dan kompensasi kepada warga.

“Sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, saya nyatakan bahwa lahan di Bulang tersebut legal. Namun, Yusril Koto justru menyebarkan berita hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ujar Rosano kepada wartawan.

Rosano menambahkan bahwa tindakan Yusril telah memicu konflik antara pihak perusahaan dengan tim terpadu, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga menyebut Yusril kerap berselisih baik dengan pelaku usaha maupun pihak pemerintah.

“Kami pastikan Yusril Koto telah melanggar Pasal 28 UU ITE, yang ancamannya bisa sampai enam tahun penjara. Saat ini, kami resmi melaporkannya dengan dua pasal, yakni UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegas Rosano.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

(jim)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement