Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Satu Tahun Tanpa Kepastian, Agustian Tagih Keadilan dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Jalan

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Agustian Tagih Keadilan dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Jalan

Catatanbatam, Batam – Merasa proses hukumnya jalan di tempat, Agustian Haratua, korban dugaan penipuan oleh Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Lood, angkat suara. Setelah setahun melapor ke kepolisian, ia kini meminta perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.

Agustian melaporkan Fandy Lood atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp385 juta, yang diklaim sebagai bagian dari pembayaran proyek Repair Asphalt by K-300 di lima ruas jalan kawasan Batamindo Industrial Park, Batam. Laporan tersebut dilayangkan pada Juli 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Hampir setahun perkara ini saya laporkan, tapi belum juga ada kepastian hukum,” ujar Agustian kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Awalnya laporan disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kepri dan kemudian dilimpahkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang. Namun, menurut Agustian, pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap dirinya, terlapor, dan para saksi belum membuahkan perkembangan berarti.

Proyek pemeliharaan jalan yang dimaksud berlangsung di lima titik: Jalan Beringin, Jalan Markisa, Jalan Cemara, Jalan Bungur, dan Jalan Angsana, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp900 juta. Dana tersebut telah dibayarkan oleh pihak Batamindo kepada PT Oods Era Mandiri pada 30 April 2024.

Satu Dekade BMTI di Batam: Dorong Kolaborasi dan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Nyata

Agustian, yang menjabat sebagai manajer proyek, mengklaim bahwa haknya sebesar Rp385 juta tidak dibayarkan penuh. Ia mengaku hanya ditawari Rp175 juta oleh Fandy Lood, tawaran yang ia tolak karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam surat pernyataan No. 001/SP/OEM/IV/2024.

“Yang saya tuntut hanya hak saya. Kami sudah coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada solusi,” katanya.

Ironisnya, Agustian justru digugat secara perdata oleh pihak terlapor. Ia dituduh bertanggung jawab atas kerugian proyek, meski ia merasa justru sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Kini, Agustian berharap proses hukum bisa berjalan adil dan transparan. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih terhadap laporannya yang sudah lama mengendap.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya percaya hukum masih bisa berpihak kepada yang benar,” pungkasnya.

Berangkat Kerja Malah Dijambret, Fitri Alami Luka dan Trauma Berat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement