Catatanbatam.com, Batam – Sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memusnahkan sejumlah barang terlarang hasil razia dari kamar warga binaan pada Kamis (24/7/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan jangka panjang guna menciptakan lingkungan tahanan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari potensi ancaman internal.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Purwo Aji Prasetyo, serta dihadiri oleh jajaran regu pengamanan, staf internal, perwakilan warga binaan, dan pihak eksternal dari Polsek Sagulung sebagai bentuk transparansi publik.
“Barang-barang yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil razia rutin selama dua bulan terakhir, yang meliputi senjata tajam rakitan, logam berbahaya, serta benda lain yang dilarang berada di dalam rutan,” ujar Purwo Aji.
Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan bagian dari komitmen nyata Rutan Batam dalam menjaga pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam blok hunian.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar prosedur pengamanan dan keselamatan. Selain sebagai upaya penegakan aturan, kegiatan ini juga menjadi momen edukasi bagi warga binaan untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib pemasyarakatan.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Rutan Batam akan terus meningkatkan pola pengawasan dan pembinaan sebagai bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang manusiawi namun tegas,” tambahnya.
Komentar