Catatanbatam, Batam – Desakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Daerah Kepri atas konflik lahan di Baloi Kolam akhirnya mendapatkan respons dari Kejaksaan Negeri Batam. Setelah menerima surat resmi dari BEM SI serta laporan pengaduan masyarakat, pihak kejaksaan menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk menelusuri polemik yang telah berlangsung cukup lama ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, saat dihubungi Catatanbatam.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/5/2025) malam, mengonfirmasi rencana tersebut.
“Mereka (BEM SI) sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan Kejari Batam. Karena itu, kami akan menjadwalkan turun ke Baloi Kolam dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut Priandi, Kejari Batam memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena terdapat dugaan ketidakterbukaan data dan legalitas atas status lahan yang menjadi sumber konflik antara warga dan pihak PT Alfinky Multi Berkat.
“Permasalahan ini sudah menjadi perhatian kami. Kami akan menggali informasi dari masyarakat untuk mengetahui fakta di lapangan,” tegasnya.
Priandi juga menyoroti adanya perpecahan sikap di antara warga Baloi Kolam. Sebagian memilih bertahan dan menolak meninggalkan lahan, sementara sebagian lainnya bersedia menerima ganti rugi dari perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kami ingin mendapatkan keterangan langsung dari warga dan memahami lebih jauh tuntutan yang disampaikan BEM SI terkait keberadaan lahan ini,” pungkasnya.



Komentar