Catatanbatam, Batan – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan dan keamanan masyarakat, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan strategi pembagian zona pengamanan di Kota Batam. Langkah ini menjadi bagian dari program inovatif untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai laporan masyarakat.
Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, menjelaskan bahwa pembagian zona tersebut merupakan solusi strategis yang terbukti efektif. Salah satu buktinya adalah keberhasilan pihaknya mengamankan pelaku begal hanya dalam waktu 11 menit usai kejadian dilaporkan.
“Pembagian zona ini dirancang agar personel kami bisa lebih cepat merespons dan hadir di lokasi kejadian. Ini bukan hanya soal patroli rutin, tetapi mencakup pendekatan dialogis, pengamanan, hingga kegiatan intelijen,” jelas mantan Kapolres Lingga tersebut saat konferensi pers pada Rabu (21/5/2025).
Kota Batam kini dibagi ke dalam lima zona pengamanan, yaitu:
- Zona 1: Nongsa
- Zona 2: Batam Kota dan Bengkong
- Zona 3: Sei Beduk dan Sagulung
- Zona 4: Batuaji dan Sekupang
- Zona 5: Lubuk Baja dan Batu Ampar
Masing-masing zona dijaga oleh personel dari unit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli), yang juga berperan dalam bidang Binmas, Lalu Lintas, Intelijen, dan Humas. Para personel ini turut membantu mengatur lalu lintas pada jam-jam sibuk di persimpangan jalan.
“Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat, kami menyediakan Call Center Samapta di nomor 0821 7000 1499,” tambah Joko.
Inovasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di wilayah hukum Batam.
(Jim)
Komentar