Batam BP Batam
Beranda / BP Batam / Rencana Penggusuran Rempang Tertunda di Tengah Gelombang Protes

Rencana Penggusuran Rempang Tertunda di Tengah Gelombang Protes

ilustrasi

Catatanbatam, Batam – Rencana penggusuran warga di Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, ditunda secara mendadak. 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, pada Kamis pagi. “Tidak jadi hari ini, ditunda,” ujar Zaenal singkat saat dikonfirmasi. Belum diketahui alasan penundaan tersebut. 

Saat dihubungi, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam yang juga menjabat Kabiro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuti Siarait belum memberikan jawaban.

Kabar penundaan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat aparat gabungan dari TNI dan Polri sejumlah 312 personel telah dipersiapkan untuk mengeksekusi penggusuran sebagai bagian dari proyek Rempang Eco-City, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rencana penggusuran yang diumumkan melalui Surat Tim Terpadu Nomor: 112/TIM-TPD/IV/2025 sebelumnya menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Organisasi seperti YLBHI-LBH Pekanbaru, WALHI Riau, hingga Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut operasi ini sarat pelanggaran prinsip hak asasi manusia.

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

“Pengerahan aparat bersenjata dalam jumlah besar ke wilayah sipil menyalahi rekomendasi Komnas HAM. Ini bukan pendekatan penyelesaian konflik, ini intimidasi,” ujar Andri Alatas, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Andri menegaskan bahwa trauma masyarakat Rempang belum pulih sejak insiden September 2023, ketika bentrokan antara aparat dan warga menyebabkan luka fisik dan psikologis serta memicu kecaman nasional dan internasional.

Desakan Penyelidikan dan Transparansi
Penundaan mendadak ini justru memperkuat dorongan berbagai pihak untuk menuntut transparansi dalam proses pengambilan kebijakan. 

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyerukan agar Presiden RI segera:

Menarik semua aparat dari wilayah Rempang;

Dana Hibah Rp16,5 M untuk Kejari Batam Dinilai Tak Prioritas, Pemerintah Diminta Transparan

Menghentikan proyek Rempang Eco-City;

Menjamin perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

Penundaan penggusuran ini membuka ruang untuk dialog yang selama ini diabaikan pemerintah. Namun, selama tidak ada kejelasan alasan penundaan dan komitmen untuk mengubah pendekatan, kekhawatiran akan pengulangan konflik dan pelanggaran HAM tetap membayangi Rempang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement