Batam
Beranda / Batam / Rempang Memanas Lagi: Aparat Gabungan TNI-Polri Siap Lakukan Eksekusi

Rempang Memanas Lagi: Aparat Gabungan TNI-Polri Siap Lakukan Eksekusi

Pasukan Dalmas

CATATANBATAM – Konflik agraria di Pulau Rempang kembali memanas. Pemerintah Kota Batam melalui Surat Tim Terpadu Nomor: 112/TIM-TPD/IV/2025 secara resmi menyatakan rencana eksekusi penggusuran terhadap masyarakat di Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang, yang akan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.

Rencana ini memicu gelombang protes, terutama karena penggusuran tersebut akan melibatkan 312 personel gabungan dari TNI dan Polri. Kekuatan gabungan tersebut berasal dari berbagai satuan militer, termasuk Koramil 04 Batam, Denpom TNI AU dan AL, Marinir, Yonif Raider Khusus 136/TS, hingga Lanud Hang Nadim. Dari pihak kepolisian, satuan Polresta Barelang, Polsek Galang, serta Brimob Polda Kepri juga dijadwalkan terlibat dalam operasi ini.

Andri Alatas, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, menilai pengerahan pasukan dalam jumlah besar ini sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan negara yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Pemerintah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM yang secara jelas menyatakan pendekatan keamanan tidak boleh lagi digunakan dalam penyelesaian konflik Rempang. Ini justru memperbesar potensi pelanggaran HAM,” tegas Andri.

Menurut Andri, trauma masyarakat akibat peristiwa September 2023 belum sepenuhnya pulih. Saat itu, aparat bersenjata dikerahkan dalam jumlah besar untuk membubarkan aksi warga, yang berujung pada bentrokan dan dugaan pelanggaran hak sipil.

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

Proyek Rempang Eco-City disebut sebagai alasan utama di balik penggusuran ini. Namun, warga dan organisasi masyarakat sipil menilai tidak ada proses konsultasi yang transparan dan partisipatif.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menyoroti inkonsistensi pemerintah yang mengklaim telah mendapat “persetujuan masyarakat dalam jumlah besar”, namun tetap mengerahkan aparat bersenjata.

“Kalau benar sudah disetujui, untuk apa pengerahan pasukan? Ini memperjelas bahwa proyek ini dipaksakan, tanpa dialog dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Dalam surat resmi tersebut, pemerintah menyebut tindakan ini sebagai bagian dari “transmigrasi lokal.” Namun, tidak disebutkan secara rinci lokasi yang akan dituju, atau bagaimana hak-hak masyarakat akan dijamin pasca-relokasi.

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mencurigai istilah ini hanya diksi baru untuk menutupi fakta penggusuran paksa. Mereka juga mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap aktor-aktor yang sebelumnya terindikasi melakukan kekerasan terhadap warga, yang diduga terafiliasi dengan PT Makmur Elok Graha.

Dana Hibah Rp16,5 M untuk Kejari Batam Dinilai Tak Prioritas, Pemerintah Diminta Transparan

Desakan Nasional untuk Hentikan Penggusuran

Tim Solidaritas Nasional bersama YLBHI dan WALHI mendesak:

  • Presiden RI untuk menghentikan eksekusi penggusuran dan mencabut proyek Rempang Eco-City;
  • Panglima TNI dan Kapolri untuk menarik seluruh aparat yang dikerahkan;
  • Pemerintah Kota Batam untuk membatalkan rencana penggusuran tanggal 17 April 2025.

“Rempang bukan tanah kosong. Ia adalah tanah hidup dan sejarah masyarakat Melayu. Pemerintah seharusnya melindungi, bukan menggusur warganya,” tegas pernyataan bersama mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement