Batam Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Puluhan Warga Teluk Bakau Geruduk Polresta Barelang, Protes Penangkapan Dua Warga Terkait Sengketa Lahan

Puluhan Warga Teluk Bakau Geruduk Polresta Barelang, Protes Penangkapan Dua Warga Terkait Sengketa Lahan

Catatanbatam – Puluhan warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, mendatangi Mapolresta Barelang pada Minggu (20/4/2025) siang. Aksi ini dipicu oleh penangkapan dua warga mereka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan saat terjadi bentrok terkait sengketa lahan di wilayah tersebut.

Dua warga yang diamankan adalah pelaku penganiayaan terhadap pekerja PT Citra Tritunas Prakarsa, yakni Imanuel Ginting dan Bius Patibala. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polresta Barelang.

“Kami warga Teluk Bakau tidak terima atas penangkapan kedua warga kami, makanya kami datang ke Polresta Barelang,” ujar Komaludin, salah satu perwakilan warga.

Komaludin menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk meminta kejelasan proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan.

“Kami ingin bertemu dengan Kasat Reskrim untuk menanyakan langsung soal penangkapan ini, sekaligus mengantarkan surat resmi ke bagian intelkam,” tambahnya.

Penampakan Ketua PWI Batam Dipukul Sambil Terbang, Panitia Diskusi Akui Terjadi Kekisruhan

Komaludin menjelaskan bahwa warga sebenarnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Bahkan, satu minggu sebelumnya, mereka telah melayangkan surat audiensi kepada Wali Kota Batam.

“Puncak dari aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang kami nilai bertindak sewenang-wenang dan tidak menyelesaikan persoalan lahan ini secara baik-baik,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 144 kepala keluarga (KK) di Teluk Bakau yang belum menerima kompensasi dari pihak perusahaan, padahal aktivitas proyek di lahan tersebut sudah mulai berjalan.

“Saat audiensi di DPRD Batam, sudah diputuskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan. Tapi kenyataannya, mereka tetap melanggar kesepakatan itu,” katanya.

Komaludin juga menyebutkan bahwa kompensasi yang dituntut warga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per KK. Menurutnya, seharusnya hal ini bisa diselesaikan melalui dialog.

Wartawan Senior Marganas Nainggolan: Saya Dijebak, Forum Itu Bukan Diskusi Tapi Perang Psikologis

“Dengan ditangkapnya dua rekan kami, kami merasa tidak dihargai. Kalau begitu, tangkap saja kami semua, karena kami bergerak atas nama masyarakat!” seru Komaludin dengan suara lantang. (jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement