Catatanbatam, Batam – Perusakan lingkungan berskala besar tengah terjadi di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Proyek cut and fill yang diduga milik PT Citra Buana Prakarsa (CBP) berjalan secara masif, menimbun kawasan pesisir dan mengubur hutan mangrove yang menjadi pelindung alami garis pantai.
Ironisnya, aparat pemerintahan di tingkat kecamatan mengaku tidak mengetahui proyek tersebut. Camat Belakang Padang, Hanafi, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas penimbunan yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
“Kalau proyeknya saya tahu, tapi apakah sudah mulai atau belum, kami belum menerima laporan. Apalagi soal penimbunan bakau,” ujar Hanafi saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Hanafi menambahkan, proyek itu diduga milik seorang pengusaha berinisial H dan semestinya disertai pemberitahuan ke kantor kecamatan. Namun hingga kini, komunikasi formal tidak pernah dilakukan.
“Kami akan turun langsung untuk mengecek proyek itu di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, puluhan alat berat dan dump truck berkapasitas besar terlihat mondar-mandir di Pulau Pial Layang. Bukit digusur, pesisir ditimbun, dan yang paling mengkhawatirkan: ratusan meter persegi hutan mangrove dihancurkan tanpa kejelasan izin lingkungan.
Sejumlah aktivis lingkungan menilai proyek ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Presiden tentang Kawasan Strategis Nasional.
Komentar