Catatanbatam, Batam – Dugaan proyek ilegal kembali mencuat di wilayah pesisir Batam. Aktivitas masif di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP), menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan.
Riza V. Tjahyadi, aktivis senior Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mempertanyakan legalitas proyek tersebut yang berlangsung di atas lahan milik salah satu pengusaha berinisial H. Dalam keterangannya kepada Catatanbatam.compada Kamis malam (26/6/2025), Riza menyebut tidak adanya papan informasi proyek sebagai indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut tidak berizin.
“Kalau tidak ada papan proyek, maka kegiatan itu ilegal dan haram secara hukum,” tegas Riza, yang juga dikenal sebagai penggerak Biotani Bahari Indonesia sejak 2003.
Ia menilai diamnya aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait menunjukkan adanya potensi pembiaran. Riza mendesak Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas sebelum kerusakan ekosistem pulau kecil itu semakin parah.
“Proyek ini bertolak belakang dengan komitmen nasional untuk melindungi mangrove seperti yang dicanangkan di era Presiden Jokowi. KLHK harus segera melakukan audit lingkungan di sana,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menuntut keterlibatan aktif dari Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Kepri untuk memastikan proyek ini tidak melanggar aturan zonasi dan perlindungan kawasan pesisir.
“Masyarakat berhak tahu. Jika proyek ini terbukti tidak berizin, maka harus dihentikan. Pemerintah daerah tidak bisa hanya jadi penonton,” pungkas Riza.
Komentar