Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Catatanbatam, Batam – Upaya hukum yang diajukan Heri Kafianto untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi kandas. Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (2/6), Hakim Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri sah secara hukum. Putusan bernomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 7 Mei 2025 itu sebelumnya menyoroti keabsahan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Heri Kafianto. Ia meminta agar seluruh proses penyidikan dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Namun, argumen tersebut dinilai tidak berdasar oleh hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bukti bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup. Putusan ini mengukuhkan legitimasi langkah hukum kami,” ujar Kajati.

Dengan ditolaknya permohonan ini, Kejati Kepri memastikan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini akan terus berlanjut. Tersangka Heri Kafianto diduga memiliki peran dalam menunjuk pihak ketiga untuk mengelola fasilitas pelabuhan milik BP Batam tanpa prosedur yang semestinya, dalam rentang waktu 2015 hingga 2021.

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Agustian Tagih Keadilan dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Jalan

“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan dan membawa perkara ini ke pengadilan sesegera mungkin demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Teguh Subroto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement