Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Polsek Lubukbaja Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Bermodus MiChat

Polsek Lubukbaja Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Bermodus MiChat

Empat orang tersangka diamankan dalam kejahatan bermodus michat.

Catatanbatam – Empat orang pelaku kasus pemerasan dan kekerasan berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, usai melakukan aksi kejahatan bermodus aplikasi pertemanan MiChat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 April 2025, di salah satu hotel kawasan Jodoh, Lubukbaja, Batam.

Keempat pelaku yang telah diamankan adalah Asmiantun, Fajar, Ridho, dan Amsyah. Polisi menyebut, otak dari aksi pemerasan tersebut adalah Fajar.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, aksi kejahatan bermula ketika korban berinisial T memesan jasa perempuan melalui aplikasi MiChat pada Senin, 14 April 2025. Korban kemudian menginap bersama wanita tersebut—yang belakangan diketahui bernama Asmiantun—di salah satu hotel.

“Paginya, Asmiantun keluar dari hotel dan memberitahu tiga rekannya bahwa ada ‘job’,” ujar Noval kepada wartawan, Rabu (16/4).

Setelah itu, Asmiantun kembali ke kamar hotel tempat korban menginap. Tidak lama berselang, tiga pelaku lainnya—Fajar, Ridho, dan Amsyah—datang dan mengaku sebagai suami dari Asmiantun.

Satu Dekade BMTI di Batam: Dorong Kolaborasi dan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Nyata

“Ketiganya lalu mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penganiayaan agar korban menyerahkan harta bendanya,” jelas Noval.

Korban yang ketakutan kemudian memberikan kartu ATM miliknya. Para pelaku lantas menguras isi rekening korban hingga Rp9.750.000.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubukbaja. Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Satu dari empat pelaku bahkan menyerahkan diri. Saat ini keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Noval.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (jim)

Berangkat Kerja Malah Dijambret, Fitri Alami Luka dan Trauma Berat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement