Catatanbatam, Batam – Penanganan kasus bentrok lahan di Teluk Bakau, Nongsa, yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) dan menyebabkan lima pekerja PT Citra Tritunas Prakarsa terluka, terus berproses. Pihak kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap para pelaku penganiayaan dalam insiden tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku pengeroyokan. Ia pun mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sudah kantongi nama-nama pelaku. Untuk itu, kami minta agar mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” ujar Zainal, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa dua orang pelaku, yakni Imanuel Ginting dan Bius Patibala, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku disebut melakukan penganiayaan karena terpancing emosi, yang kemudian memicu jatuhnya korban dalam bentrok tersebut.
“Penangkapan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Salah satu korban hingga kini masih dirawat intensif di ruang ICU rumah sakit akibat luka serius yang diderita.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan menyerukan semua pihak untuk menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.
Komentar