Catatan Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di belakang Perumahan Baloi Permata Regency, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, proyek ini juga diduga berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengonfirmasi bahwa penyelidikan tengah dilakukan oleh tim gabungan dari Tipidter dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya, kami dari Tipidter dan Tipikor sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Zamrul, Senin (24/4/2025).
Namun, ia masih enggan mengungkap lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut. “Nanti kalau sudah ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.
Banjir dan Dugaan Keterlibatan Pemerintah
Dampak dari proyek penimbunan ini mulai dirasakan warga sekitar. Penyempitan sungai yang terjadi akibat proyek tersebut diduga menjadi penyebab banjir yang melanda Perumahan Kezia Residence beberapa hari lalu. Warga yang terdampak pun mulai mempertanyakan legalitas proyek tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.
Ketegangan sempat terjadi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, dan seorang warga Perumahan Kezia Residence yang mempertanyakan peran pemerintah dalam proyek ini. Warga menduga ada keterlibatan pihak tertentu dalam proses penimbunan DAS tersebut. Apalagi terdapat alat berat milik Dinas Bina Marga yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
Komentar