Batam
Beranda / Batam / Polda Kepri Amankan 26 Tersangka dan 94,5 Kg Narkotika dalam Dua Pekan

Polda Kepri Amankan 26 Tersangka dan 94,5 Kg Narkotika dalam Dua Pekan

Kapolda Kepri Irjen Pol Safrudin mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengungkapan kasus selama 2 minggu di Bulan Maret.

CatatanBatam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan 26 tersangka kasus narkotika dalam operasi selama dua pekan di bulan Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin mengungkapkan, dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan total 94,5 kilogram sabu serta 4.043 butir pil ekstasi. “Barang bukti ini diamankan dari hasil pengungkapan kasus selama dua minggu terakhir di bulan Maret,” ujar Irjen Pol Asep Syarifuddin saat konferensi pers di lobi Polda Kepri, Rabu (26/3/2025) pagi.

Mantan Wakapolda Kalimantan Barat itu menambahkan, selama periode tersebut, polisi menangani 19 laporan polisi (LP) terkait peredaran narkotika. Dari jumlah itu, dua kasus di antaranya memiliki jumlah barang bukti yang cukup signifikan, yakni 93,3 kilogram sabu dengan tiga tersangka berinisial MJ, ID, dan JS.

Selain sabu, Polda Kepri juga mengamankan 4.043 butir pil ekstasi. “Pengungkapan ini merupakan komitmen bersama dengan stakeholder dan BNN untuk terus memerangi jaringan narkoba internasional,” tambah Asep.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan perairan Kepri untuk menyelundupkan narkotika. “Dalam dua minggu terakhir, ada 19 pengungkapan kasus. Artinya, hampir setiap hari kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba,” tegasnya.

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Agustian Tagih Keadilan dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Jalan

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Senin (24/3/2025) di perairan Lagoi, Kabupaten Bintan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yakni MJ, ID, dan JS, yang kedapatan membawa sabu dengan kapal kayu. Ketiganya tidak berkutik saat kapal yang mereka gunakan dihentikan oleh petugas.

“Tiga orang laki-laki ini masing-masing diupah Rp 300 juta dengan pembagian Rp 100 juta per orang,” ungkap Asep.

Polda Kepri menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui jalur laut. (Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement