Catatanbatam, Batam – Seorang wanita di Kecamatan Nongsa menjadi korban aksi cabul yang dilakukan pria tak dikenal di jalan raya. Berkat respons cepat Unit Reskrim Polsek Nongsa, pelaku berinisial AA (24) berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB. Korban yang tengah berjalan pulang usai berbelanja di kawasan Kelurahan Sambau tiba-tiba diikuti dan dipepet oleh pria pengendara motor Beat Street warna hitam bernopol BP 6518 UO.
“Pelaku secara terang-terangan mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani di atas motor, tepat di depan korban,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, Rabu (14/5/2025).
Tak tinggal diam, lanjut Alie, korban segera melaporkan kejadian yang mengganggu rasa aman dan martabatnya ke Polsek Nongsa. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, S.H. Melalui penyelidikan intensif, pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Lubuk Baja pada Selasa malam, 13 Mei 2025.
Alie juga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksi tersebut bermotifkan kepuasan seksual pribadi. Lebih memprihatinkan, pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan tindakan serupa di lokasi lain.
“Ini bentuk kejahatan seksual yang nyata di ruang publik. Kami pastikan setiap laporan warga, terutama yang menyangkut keselamatan dan martabat perempuan, akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” kata Alie.
AA kini ditahan di Rutan Polsek Nongsa dan dijerat dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.
(Jim)



Komentar