Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Penyidik Polda Kepri Dituding Langgar Prosedur dan Intimidasi Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba

Penyidik Polda Kepri Dituding Langgar Prosedur dan Intimidasi Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba

Batam, Catatanbatam.com – Penanganan perkara narkotika atas nama terdakwa Iqbal Efendi di Pengadilan Negeri Batam kembali menuai sorotan. Kali ini, bukan soal dakwaan jaksa atau agenda persidangan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Penyidik berinisial AB, berpangkat Aipda, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri oleh kuasa hukum terdakwa setelah diduga mengintimidasi keluarga Iqbal melalui sambungan telepon. Ancaman akan mengajukan banding jika vonis hakim di bawah 5 tahun dianggap sebagai bentuk intervensi yang melampaui kewenangan penyidik.

“Penyidik ini justru bertindak seolah-olah memiliki kuasa atas hasil persidangan. Padahal, proses peradilan merupakan ranah independen majelis hakim,” ujar Dominikus Aliando, kuasa hukum terdakwa, Jumat (25/4/2025).

Tak hanya dugaan intimidasi, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses pembuktian. Salah satunya, ketiadaan hasil tes urine dalam berkas pemeriksaan maupun dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP, hasil tes tersebut merupakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana.

“Ini bukan persoalan teknis semata, melainkan pelanggaran serius. Hasil tes urine sebagai alat bukti tidak disertakan dalam berkas perkara. Justru kami sendiri yang akhirnya mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara untuk memperoleh hasil tersebut, dan hasilnya positif,” jelas Dominikus.

Forum Klarifikasi Berujung Chaos, Ketua PWI Batam Diserang Saat Bahas Profesionalisme Wartawan

Dominikus dan tim mengaku telah melaporkan hilangnya bukti penting itu ke Bidpropam dengan nomor laporan SPSP2/9/IV/2025/Subbagyanduan. Sayangnya, di tengah proses laporan tersebut, penyidik AB justru melakukan intimidasi terhadap keluarga terdakwa, menambah daftar dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini.

Dominikus menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan langkah untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses hukum jika penyidik bisa mengintervensi keluarga terdakwa dan menghilangkan bukti penting? Ini preseden buruk yang harus diusut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan belum bisa memberikan keterangan karena kondisi kesehatan yang kurang baik.


Satu Dekade BMTI di Batam: Dorong Kolaborasi dan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Nyata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement