Catatanbatam, Batam – Oknum perwira pertama Polda Kepri, Ipda GT, akhirnya berhasil ditangkap setelah buron dalam kasus penipuan terhadap calon siswa (casis) penerimaan Bintara Polri tahun 2024. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Paminal dan Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri di Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menepati janjinya untuk menindak tegas oknum anggotanya yang mencoreng institusi.
Ipda GT sebelumnya menjabat sebagai mantan Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri. Ia diduga menipu orang tua casis berinisial BN dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Polri. Sebagai imbalan, ia meminta uang sebesar Rp150 juta. Namun, dalam praktiknya, korban mengaku telah mentransfer total Rp310 juta kepada Giok dalam periode Februari hingga Maret 2024.
“Sudah kita amankan GT di wilayah Kalimantan Tengah bersama istrinya,” ujar Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Eddwi menambahkan, saat ini proses hukum terhadap Ipda GT tengah berjalan di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri. Sementara itu, proses etik juga sedang disiapkan oleh Propam.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polda Kepri oleh orang tua korban BN yang didampingi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, SE, MH. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/12/II/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU dan Surat Penerima Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/2/II/2025/Subbagyanduan, pada Jumat (7/2/2025).
Dalam laporan itu, GT diduga kuat menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dengan cara menipu masyarakat yang berharap anaknya dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri.
Komentar