Batam Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Mutasi Kejaksaan: I Ketut Kasna Dedi Pindah ke Jatim, Posisi Batam Diisi Jaksa Muda

Mutasi Kejaksaan: I Ketut Kasna Dedi Pindah ke Jatim, Posisi Batam Diisi Jaksa Muda

Catatanbatam.com, Batam – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah strategis melalui rotasi dan promosi pejabat struktural. Pergantian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan respons hukum, terutama di wilayah strategis dan rentan pelanggaran seperti Batam.

Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang diteken pada 4 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi resmi dimutasi menjadi Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selama 1 tahun 7 bulan masa jabatannya di Batam, Ketut terlibat dalam penanganan sejumlah perkara penting seperti kasus dugaan korupsi, penyelundupan satu kontainer mikol ilegal, serta perkara perizinan industri.

Sebagai pengganti, Jaksa Agung menunjuk I Wayan Wiradarma, mantan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Selatan. Wayan dikenal dengan pendekatan berbasis data dalam investigasi dan kecepatan dalam menangani kasus strategis. Penunjukan ini dipandang sebagai sinyal kuat komitmen penegakan hukum di kawasan perbatasan yang kompleks.

Langkah rotasi ini tidak hanya menyasar pergantian jabatan semata, tetapi juga diarahkan untuk menyegarkan struktur organisasi, memperkuat pengawasan internal, dan menjawab tantangan hukum di wilayah yang menjadi pintu gerbang perdagangan bebas Indonesia.

Modus Baru Penyelundupan iPhone Terungkap di Batam, Libatkan Ojek Online dan Boarding Pass Palsu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement