Catatanbatam.com, Batam – Sadam Siregar seorang residivis spesialis penggelapan motor pengojek motor online Maxim milik Parlindungan diringkus tim gabungan Satreskim Polresta Barelang dan unit Reskim Polsek Batam Kota, dikawasan perumahan Tiban, Minggu ,(6/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Kepada Catatanbatam.com, Senin (7/4/2025) di Polresta Barelamg, pelaku yang memiliki 2 anak berumur 4 tahun tesebut nekat melakukan aksinya dengan alasan perlu motor untuk kerja.
“Saya bekerja sebagai kuli bangunan di proyek Tiban dan rencananya akan saya pakai buat bekerja ke proyek,” ujar pelaku di Polresta Barelang.
Pelaku yang pernah ditangkap Polsek Sagulung tersebut juga mengaku, juga pernah melakukan hal serupa dulu.
Sementara itu Kapolresta Barelamg Kombes Pol Zainal Arifin kepada awak media saat mengatakan, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“ Motif pelaku ekonomi dan pelaku kita jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya
(Jim)
Komentar