Catatanbatam, Batam – Seorang wanita di Batam menjadi korban perampokan setelah diperdaya oleh dua pria yang dikenalnya lewat media sosial. Para pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan janji pertemuan, lalu menjemput korban dengan mobil sewaan sebelum akhirnya merampas barang-barangnya.
Kedua pelaku, Muhamad Fahri (24), warga Indragiri Hilir, Riau, dan Evri Dwi Putra (27), warga Tanjung Sengkuang, Batam, awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial OMI. Setelah komunikasi berlanjut ke WhatsApp, pelaku kemudian mengatur pertemuan pada Senin malam, 9 Juni 2025.
“Korban dijemput menggunakan mobil Brio, lalu dibawa ke daerah Melcem dan Marina. Di lokasi itu, pelaku berganti kendaraan ke mobil Rocky dan mengajak korban ke Tanjung Riau,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Saat berada di lokasi yang sepi, korban dibentak oleh pelaku dan diancam dengan senjata tajam. “Pelaku mengatakan ‘kamu mau mati ya?’, lalu meminta korban menyerahkan barang-barangnya,” ujar Zaenal. Korban akhirnya dipaksa menyerahkan tiga cincin emas, satu liontin, satu kalung emas, serta dua ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Beruntung, setelah sempat berteriak minta tolong, korban berhasil melarikan diri dan diselamatkan warga sekitar.
Polisi yang menerima laporan segera memburu pelaku. Fahri ditangkap di penginapan Leon Inn, sementara Evri dibekuk di rumahnya di Tanjung Sengkuang. Saat akan diamankan, kedua pelaku mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan ke kaki.
“Modus pelaku adalah bujuk rayu lewat media sosial. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal lewat internet,” tutup Kapolresta.
(Jim)
Komentar