Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Modus Kapal Nelayan, Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dari Thailand Digagalkan di Perairan Karimun

Modus Kapal Nelayan, Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dari Thailand Digagalkan di Perairan Karimun

Catatanbatam, Batam – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat. Kali ini, Tim Patroli F1QR TNI Angkatan Laut dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Karimun berhasil menghentikan sebuah kapal berbendera asing yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu dan heroin seberat total 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau.

Kapal tersebut, yang diketahui bernama Aungtoetoe 99, berjenis kapal pukat ikan dan berasal dari Thailand. Namun, saat diperiksa, kapal tidak membawa perlengkapan tangkap ikan seperti seharusnya. Justru ditemukan 95 karung mencurigakan yang masing-masing berisi bungkus-bungkus teh China berwarna merah dan hijau, yang diduga berisi narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (14/5/2025) di wilayah Selat Durian, Kabupaten Karimun, setelah kapal tersebut mencoba melarikan diri saat diminta berhenti oleh petugas patroli laut.

“Modus menggunakan kapal nelayan kembali digunakan untuk menyamarkan penyelundupan. Namun berkat kejelian dan respons cepat tim di lapangan, upaya ini berhasil digagalkan,” ujar Mayor Laut Rio Nugroho, Kadispenal Lantamal IV Batam, Jumat (16/5/2025).

Dari penggeledahan, petugas menemukan 35 karung kuning berisi 700 bungkus teh China hijau dan 60 karung hijau yang mengandung 1.200 bungkus teh merah, yang seluruhnya diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan heroin.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Kelima awak kapal yang merupakan warga negara Thailand dan Myanmar telah diamankan bersama kapal dan barang bukti ke Mako Lantamal IV Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Konferensi pers resmi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB, langsung dipimpin Panglima,“ pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement