Catatanbatam, Batam – Polresta Barelang kembali mengungkap praktik prostitusi terselubung di Kota Batam. Kali ini, para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan kedok agensi Ladies Company. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (17/5), Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Di lokasi, polisi mendapati dua wanita berinisial N dan R dalam kondisi tanpa busana serta satu bungkus kondom yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Dua pria yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, IF (26) dan HB (30), juga ditangkap. IF diketahui berperan sebagai koordinator lapangan yang menyebarkan informasi melalui grup WhatsApp internal agensi, menggunakan kode sandi “CD3” untuk penawaran layanan seksual dengan tarif Rp3.500.000 per kencan. Sementara HB, seorang hairstylist, diduga mengelola transaksi melalui rekening pribadi yang digunakan untuk menerima pembayaran jasa prostitusi.
“Para pelaku memanfaatkan media sosial tertutup untuk menjajakan jasa LC (Ladies Companion), yang sebenarnya adalah kedok prostitusi terselubung,” ujar AKP Debby.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta buku rekening bank atas nama HB.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan sebagai mata pencaharian, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya.
Komentar