Catatanbatam.com, Batam – Penyelundupan barang ilegal dari Batam ke Jakarta kini semakin canggih dan terorganisir. Terbaru, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 327 unit iPhone bekas seri 12 dan 13 yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Hang Nadim.
Menariknya, upaya tersebut melibatkan modus penyelundupan baru yang mengejutkan. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa sindikat ini menyusupkan iPhone ke koper penumpang resmi melalui bantuan pengemudi ojek online yang menyelinap ke ruang tunggu bandara menggunakan boarding pass palsu.
“Modus ini tidak hanya rapi tapi juga melibatkan peran pihak eksternal yang menyusup ke dalam area terbatas. Ini jaringan terorganisir,” kata Zaky saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Total nilai iPhone yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran bea masuk dan pajak impor mencapai Rp406,8 juta.
Saat ini, lima orang telah diamankan, termasuk pelaku pemalsuan dokumen perjalanan. Namun, identitas mereka belum dibuka ke publik karena penyidikan masih berlangsung.
“Kami akan bongkar jaringan ini,” ucapnya.
Komentar