Catatanbatam, Batam – Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Malaysia dengan modus unik yakni menyembunyikan sabu-sabu dalam sandal yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Senin (28/4/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 835,02 gram sabu-sabu dan 73,77 gram ganja kering. Dari sembilan laporan yang diterima sejak Rabu (12/3/2025), sebanyak 10 orang pelaku ditangkap.
Salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan seorang pelaku berinisial An di Bandara Hang Nadim, Sabtu (19/4/2025). Pelaku kedapatan membawa sabu-sabu seberat 755 gram yang disembunyikan di dalam sandal modifikasi.
“Pelaku An ditangkap saat berjalan memasuki area bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu di dalam sandalnya,” jelas Zaenal.
Menurut pengakuan An, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya dan didistribusikan di wilayah Madura. Barang haram itu merupakan pesanan dari jaringan Malaysia, tempat An dan pemilik barang pernah bekerja bersama. Sebagai imbalannya, An dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta, meski pembayaran tersebut belum direalisasikan.
Selain kasus An, Satnarkoba Polresta Barelang juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial F di kawasan Nagoya pada Rabu (23/4/2025), dengan barang bukti 73,77 gram ganja dan 40,77 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2), Pasal 112 ayat (1) dan/atau (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas negara terus mencoba berbagai cara, namun Polresta Barelang tetap berkomitmen menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba,” pungkas Zaenal.
(jim)
Komentar