Batam
Beranda / Batam / Majikan dan Rekan Korban Penganiayaan ART Ditetapkan Tersangka, Rosalina Juga Tersangkut Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah

Majikan dan Rekan Korban Penganiayaan ART Ditetapkan Tersangka, Rosalina Juga Tersangkut Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah

Catatanbatam.com, Batam – Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Rosalina, majikan dari Intan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Selain Rosalina, rekan Intan yang turut terlibat juga dijadikan tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap Rosalina dan rekannya dilakukan setelah video viral yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap Intan menyebar luas di media sosial. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polresta Barelang.

Tak hanya tersangkut kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Rosalina juga diketahui pernah dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dana dengan nilai fantastis, yaitu lebih dari Rp6,5 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/474/VIII/2024/SPKT/Polda Kepri/Polresta Barelang.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Catatanbatam.com, kejadian bermula saat Rosalina, yang bekerja di PT Bank Sinar Mas Cabang Nagoya Hill, menawarkan pembukaan rekening dan produk deposito kepada seorang Warga Negara Asing (WNA). Korban pun menyetorkan dana sebesar Rp6.523.389.600 ke dalam produk tersebut.

Namun, ketika korban dan suaminya hendak mencairkan dana pada 22 April 2022—lima tahun setelah setoran awal—Rosalina terus menghindar dengan berbagai alasan. Upaya pencairan pun gagal.

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

Saat korban mencetak mutasi rekening, ternyata produk yang dimaksud merupakan bentuk asuransi investasi dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Transaksi mencurigakan ditemukan dalam mutasi tersebut, termasuk pengeluaran dana ke PT Danora Kakao Internasional masing-masing sebesar Rp1.295.000.000, dan dana deposito yang tersimpan di PT Bank Sinar Mas sebesar Rp2.590.000.000 tidak bisa dicairkan hingga kini.

Rosalina diketahui telah menikah dengan seorang pengacara. Pihak kepolisian kini tengah mendalami seluruh laporan dan keterkaitan kasus pidana lainnya yang melibatkan nama yang sama.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement