Batam
Beranda / Batam / Main Judi Online Pakai Uang Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,9 Miliar

Main Judi Online Pakai Uang Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,9 Miliar

Catatanbatam – Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (20/5/2025). R diduga kuat menyalahgunakan jabatannya untuk mencairkan dana kredit fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa modus operandi R tergolong canggih dan memanfaatkan celah sistem perbankan mikro syariah. R diketahui menggunakan data pribadi milik keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan permohonan kredit di Pegadaian Syariah.

“Dana kredit yang dicairkan digunakan untuk bermain judi online. Modusnya, tersangka menggunakan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuannya. Data itu dimanipulasi dan diajukan kembali, hingga dana bisa dicairkan,” ungkap Kasna dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Batam mengantongi alat bukti yang cukup. Saat ini, R telah ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan bahwa tindakan individu R menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar dalam rentang waktu 2023–2024.

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

“Tersangka bekerja sendiri, tanpa melibatkan pihak internal lain dari Pegadaian Syariah,” tegas Kasna.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement