Catatanbatam, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan bahwa logo resmi organisasi yang telah digunakan selama 13 tahun kini telah mendapatkan perlindungan hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menetapkan merek logo IWO pada 21 Maret 2025. Informasi resmi mengenai pendaftaran ini diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, Minggu, 30 Maret 2025.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” ujarnya.
Pendaftaran merek ini diajukan pada September 2024 dengan nama “Ikatan Wartawan Online” beserta logo bergambar bola dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam. Setelah melewati proses verifikasi, pengumuman, serta masa sanggah, Ditjen KI akhirnya memberikan keputusan resmi.
Menurut keputusan Kemenkumham, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, yakni hingga September 2034.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, menyatakan apresiasi atas kinerja Ditjen KI yang memproses pendaftaran ini dengan cepat. “Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi profesionalitas Ditjen KI. Ini menjadi preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, PP IWO mengimbau semua pihak untuk berhati-hati terhadap penggunaan logo oleh pihak yang tidak berwenang. “Kami tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang mungkin terjadi jika ada pihak luar yang mengatasnamakan IWO dan menggunakan logo ini. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk lebih waspada,” tegas Dwi Christianto.
Secara hukum, IWO terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Wartawan Online.
(Jim)
Komentar