Kriminal Tak Berkategori
Beranda / Tak Berkategori / Kriminalisasi Pers Mengancam Demokrasi, IWO Kritik Penetapan Tersangka terhadap Pimpinan Jak TV

Kriminalisasi Pers Mengancam Demokrasi, IWO Kritik Penetapan Tersangka terhadap Pimpinan Jak TV

Catatanbatam. jakarta – Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari kalangan pers. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, menilai langkah hukum tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Tian dituduh menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara besar yang melibatkan korupsi timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, IWO menilai tuduhan ini terlalu menggeneralisasi dan mengabaikan konteks produk jurnalistik yang seharusnya berada dalam ranah Dewan Pers.

“Jika ini berkaitan dengan pemberitaan, maka jalurnya harus melalui Dewan Pers, bukan langsung pemidanaan. Ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Dwi Christianto, Rabu (23/4).

Bersama organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI, dan KKJ, IWO menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai perlindungan terhadap kebebasan pers tak bisa ditawar dalam negara demokrasi.

Meski Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menghormati proses hukum yang berjalan, IWO menilai keputusan etis atas sebuah karya jurnalistik tetap menjadi kewenangan Dewan Pers. Selain itu, aspek kompetensi wartawan Tian juga harus menjadi bagian dari penilaian, bukan semata dilihat dari sisi hukum pidana.

Kapolresta Barelang: Dua Pelaku Bentrok Teluk Bakau Ditangkap, Lainnya Diminta Menyerahkan Diri

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk praktik pembungkaman pers berkedok penegakan hukum. “Kalau ini dibiarkan, akan menjadi cara-cara halus untuk membungkam media, menyamarkan kriminalisasi dalam balutan hukum,” ujarnya.

Tuduhan terhadap Tian sendiri berkaitan dengan dugaan permufakatan membuat berita negatif tentang Kejaksaan Agung dan dugaan penerimaan uang sebesar Rp478,5 juta. Namun IWO dan organisasi pers lainnya menyerukan kehati-hatian agar proses hukum tidak mencederai prinsip dasar demokrasi: kebebasan pers.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement