Catatanbatam – Korupsi di Pelabuhan Batu Ampar: Polda Kepri Dalami Peran Pejabat BP Batam Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, tahun 2021.
Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk AM, IMA, IMS, AS, AH, IS, dan NV. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.
Selain itu, penyelidikan tidak hanya terfokus pada hasil penggeledahan di rumah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, berinisial FAP, di kawasan Bukit Indah, Sukajadi, Batam Kota, pada Rabu (19/3/2025). Polisi juga menyoroti peran besar AM, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek BP Batam tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi serta akan meminta keterangan dari ahli. “Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, dan kita juga akan meminta keterangan dari ahli,” ujar Kapolda Kepri kepada awak media saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kepri, Rabu (26/3/2025) siang.
Mantan Wakapolda Kalimantan Barat itu menambahkan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Ditreskrimsus Polda Kepri setelah SPDP dilayangkan. “Untuk penetapan tersangka, masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi dan Ditreskrimsus Polda Kepri setelah SPDP dilayangkan,” tutup Asep.
Polda Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek tersebut. (jim)
Komentar