Batam Kriminal
Beranda / Kriminal / Kisah Pilu Januari Warga Baloi Kolam, Rumahnya Dirusak OTK Meskipun Belum Terima Uang Sagu Hati

Kisah Pilu Januari Warga Baloi Kolam, Rumahnya Dirusak OTK Meskipun Belum Terima Uang Sagu Hati

Catatanbatam, Batam – Suasana mencekam kembali menyelimuti kawasan RT 10 RW 16 Baloi Kolam, Batam, setelah sejumlah orang tak dikenal (OTK) kembali melakukan aksi perusakan terhadap rumah warga pada Sabtu (19/4/2025) siang.

Salah satu korban, Januari H. Siahaan, kepada Catatanbatam.com pada Minggu (20/4) siang, mengungkapkan bahwa aksi tersebut berlangsung secara brutal dan anarkis. Tak hanya rumahnya, kediaman tetangganya, Yosan Marbun, juga ikut menjadi sasaran perusakan.

“Mereka (pelaku) menjebol dinding jendela kamar, merusak dinding depan, menghancurkan seluruh isi rumah serta instalasi listrik,” ujar Januari.

Akibat kejadian ini, Januari mengaku keluarganya dan beberapa warga lainnya kini kehilangan tempat tinggal. Beberapa bahkan terpaksa menumpang di rumah tetangga untuk sementara waktu.

“Pengrusakan ini membuat kami tidak memiliki tempat tinggal. Ada warga yang kini harus menumpang,” tambahnya.

Ratusan Korban Masih Menanti Keadilan, Tersangka Sertifikat Bodong Malah Bebas

Januari juga menyoroti belum adanya kompensasi atau ganti rugi dari pihak perusahaan PT Alvinky, yang diduga terkait dengan konflik lahan di kawasan tersebut.

“Rumah saya dirusak dan dihancurkan, padahal kami bersama tetangga Yosan Marbun dan istrinya, Boru Lumban Tobing, belum menerima sagu hati dari PT Alvinky,” tegasnya.

Ia menyayangkan tindakan para pelaku yang disebutnya tidak manusiawi dan berjanji akan menempuh langkah hukum bersama warga lain. “Warga RT 10 Baloi Kolam akan menuntut ganti rugi material dan imaterial. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dalam keterangannya kepada Catatanbatam.com menyatakan bahwa kasus Baloi Kolam kini menjadi atensi khusus pihak kepolisian. Proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait direncanakan dimulai pada Senin (21/4).

“Besok saya perintahkan Kasat Reskrim untuk memulai proses pemanggilan perkara Baloi Kolam, agar segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka setelah pelapor dan saksi-saksi diperiksa,” pungkasnya.

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement