Catatanbatam, Tanjungpinang – Pengelolaan layanan kesehatan tak hanya bergantung pada tenaga medis dan fasilitas, tetapi juga membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Inilah yang mendorong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (24/6/2025).
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, dan dihadiri berbagai pejabat penting, termasuk Kajati Kepri Teguh Subroto, Direktur RSUD RAT dr. Bambang Utoyo, Kadis Kesehatan Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, serta para wakil direktur RSUD RAT.
Kerja sama ini hadir sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi fasilitas layanan publik, terutama rumah sakit yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Direktur RSUD RAT, dr. Bambang Utoyo, menekankan bahwa aspek hukum kerap menjadi hambatan dalam pengambilan keputusan strategis rumah sakit.
“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting untuk memastikan kami bergerak sesuai koridor hukum. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keberlangsungan dan kredibilitas layanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
“Perjanjian ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk konkret dari fungsi pengawasan dan pencegahan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang tidak terhambat oleh persoalan administratif atau sengketa hukum,” tegas Teguh.
Ia bahkan menyinggung kasus meninggalnya pasien Muhammad Alif Okto Karyanto di RSUD Embung Fatimah Batam yang sempat viral, sebagai pelajaran penting tentang pentingnya tata kelola yang berpihak pada keselamatan pasien.
Kejaksaan, lanjut Teguh, siap turun tangan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam bentuk bantuan hukum, legal audit, serta mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan masalah hukum rumah sakit tanpa harus masuk ke jalur pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi di bidang perdata dan TUN;
- Legal opinion, legal assistance, hingga legal audit;
- Tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian konflik.
PKS ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Diharapkan, kerja sama ini menjadi model perlindungan hukum preventif bagi institusi layanan publik di seluruh Provinsi Kepri.
Komentar