CatatanBatam – Keluarga besar korban berinisial SS, seorang remaja perempuan yang kini telah melahirkan, mendesak Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk segera melakukan tes DNA guna memastikan ayah biologis dari anak SS.
Langkah ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum dan menjawab kebingungan keluarga terkait siapa sebenarnya pelaku yang menyebabkan kehamilan SS.
Faoma Sokhi Laia, pihak keluarga SS, kepada Catatanbatam.com, Selasa (22/4/2025) pagi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi SS yang sejak kecil tinggal di rumah milik PZ, seorang pendeta sekaligus pemilik panti asuhan.
“Kami bingung dan curiga, karena SS tinggal di rumah PZ selama 3 tahun. Tapi tiba-tiba dikatakan hamil oleh seseorang bernama Faisal, yang kami sendiri tidak tahu siapa dia,” kata Faoma.
Faoma juga mengungkapkan bahwa saat kehamilan SS diketahui, PZ justru menelpon keluarga untuk membawa SS keluar dari tempat tinggalnya. Keluarga merasa ada yang ditutupi oleh SS, dan menduga kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Menurut Faoma, apabila benar kehamilan itu akibat hubungan dengan pemuda bernama Faisal, seharusnya hal tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sejak awal. Apalagi, SS tinggal di bawah pengawasan langsung PZ.
“Kalau memang PZ tahu SS hamil oleh Faisal, kenapa tidak dilaporkan saat itu ke polisi? Anak kami selama ini tinggal di rumah dia,” ujarnya.
Karena tekanan sosial dan untuk menutupi aib, keluarga akhirnya menikahkan SS dengan pria lain di kawasan Bukit Senyum, Batam. Pernikahan tersebut berlangsung sederhana dan pemberkatannya dilakukan oleh Yasman Delabanua, disaksikan langsung oleh PZ, setelah pihak gereja menolak untuk memberkati karena status SS yang masih di bawah umur.
“Kami terpaksa menikahkan anak kami dengan orang lain karena tekanan adat. Kalau di adat Nias, wanita yang hamil di luar nikah bisa dihukum berat,” ucap Faoma.
Sebelumnya, Kanit VI PPA Polresta Barelang, Ipda Fransisca Febrina Siburian, menyebut korban mengaku dihamili oleh mantan pacarnya berinisial F. Namun pihak penyidik belum memastikan identitas pria tersebut karena masih perlu pendalaman.
Fransisca juga menegaskan bahwa korban masuk ke panti asuhan milik PZ sejak umur 6 tahun, dan kemudian dibawa tinggal di rumah pendeta itu untuk membantu pekerjaan rumah. Bahkan, PZ juga menyekolahkan SS.
Namun terdapat kejanggalan lain: korban disebut masih di bawah umur, dengan dua akta kelahiran aktif yang menunjukkan usia berbeda. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani.
“Pernikahan SS saat hamil dengan pria lain juga sedang kami dalami, karena korban masih di bawah umur,” ujar Fransisca.
Pasca mencuatnya kasus ini, Dinas Sosial mulai menyoroti dan mengevaluasi pengawasan terhadap panti asuhan milik PZ, terutama menyangkut perlindungan anak-anak yang masih tinggal di sana. Tindakan pencegahan dan pengetatan pengawasan menjadi fokus utama dalam pembahasan internal instansi tersebut. (jim)
Komentar