Catatanbatam, Batam – Proses hukum terhadap terdakwa Allan Roy Gema tetap berlanjut, meskipun Kejaksaan Negeri Batam kembali menerima uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar dan USD 14.276,60 dari yang bersangkutan, Selasa (20/5/2025). Pengembalian ini menambah total uang titipan dari Allan menjadi lebih dari Rp 2,8 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP Kepulauan Riau.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses pidana yang tengah berlangsung. “Penitipan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara, tetapi proses hukum tetap berjalan. Sidang tetap berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang,” jelas Kasna kepada media.
Kasna merinci bahwa dana tersebut berasal dari dua perusahaan milik Allan Roy yang bergerak di bidang pelayanan kapal, yakni PT Gemalindo Shipping Batam (periode 2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (tahun 2021). Kedua perusahaan itu terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam.
Penitipan sebelumnya dilakukan pada 16 Mei 2025, dengan nilai sebesar Rp 1,5 miliar. “Totalnya kini mencapai Rp 2.800.476.460,43 dan USD 14.276,60. Semua sesuai hasil audit resmi,” ujarnya.
Kasna menegaskan, langkah hukum yang tegas tetap menjadi prioritas. “Tanggung jawab pidana tetap harus ditegakkan, meskipun ada itikad baik dalam bentuk pengembalian uang negara,” tutupnya.



Komentar