Inspirasi Tanjungpinang
Beranda / Tanjungpinang / Kawal Aset dan Kebijakan Daerah, Kejati Kepri Terima Penghargaan atas Peran Hukum Preventif

Kawal Aset dan Kebijakan Daerah, Kejati Kepri Terima Penghargaan atas Peran Hukum Preventif

Catatanbatam.com, Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan perannya bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga arah kebijakan tetap berada di jalur hukum. Komitmen tersebut berbuah apresiasi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang disampaikan langsung oleh Wali Kota H. Lis Darmansyah, S.H., melalui penyerahan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., Selasa (24/6/2025).

Penyerahan penghargaan yang berlangsung di ruang rapat Kejati Kepri, Senggarang, ini menjadi simbol kepercayaan daerah terhadap Kejati dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum secara aktif dan responsif.

Wali Kota Lis Darmansyah menyebutkan, kehadiran Kejati melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan dampak konkret dalam mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan aset serta kebijakan publik. “Peran Kejaksaan bukan hanya saat ada masalah, tapi justru penting sejak tahap awal perumusan kebijakan. Pendapat hukum yang mereka berikan menjadi penyangga legalitas dan perlindungan bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri telah menerbitkan beberapa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang menjadi landasan pengambilan keputusan strategis, di antaranya:

  • Ruislag lahan untuk proyek SPAM SWRO antara Pemko Tanjungpinang dan Komando Armada I;
  • Tukar guling aset dengan pihak swasta (PT. Dima Habadi);
  • Legalitas Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji;
  • Penataan pegawai Non-ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Pemko Tanjungpinang juga menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani persoalan hukum menyangkut Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 kompleks perumahan. Melalui SKK ini, Kejati Kepri diberi mandat untuk bertindak, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

Kesehatan dalam Bayang-Bayang Hukum, RSUD RAT Gandeng Kejati Kepri Perkuat Legalitas Layanan

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa keberadaan Kejaksaan di bidang Datun bukan semata soal pembelaan hukum, melainkan sebagai alat pencegahan. “Kami ingin agar pemerintah daerah tidak hanya bekerja cepat, tapi juga tepat. Hukum harus hadir sejak awal, bukan saat masalah sudah membesar,” tegasnya.

Menurut Teguh, keberhasilan kerja sama ini semestinya menjadi model kolaborasi lintas kelembagaan dalam menciptakan tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari celah hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata. Ke depan, Kejati Kepri juga membuka peluang kerja sama di bidang legislasi serta peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan Pemko Tanjungpinang, sebagai bentuk pencegahan jangka panjang atas potensi kesalahan administratif yang berdampak hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement