Batam
Beranda / Batam / Kapten Kapal Nekat Rusak Barang Bukti dalam Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal di Batam

Kapten Kapal Nekat Rusak Barang Bukti dalam Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal di Batam

Catatanbatam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diangkut oleh kapal kayu KM. Rizki Laut-IV di perairan Sagulung, Batam, Kamis (29/5/2025).

Dalam operasi penindakan itu, sempat terjadi upaya perusakan barang bukti oleh kapten kapal yang nekat menabrakkan kapal ke karang. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kompol Dr Arsyad.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, pelaku usaha hilir migas, serta pemilik izin niaga BBM resmi yang merasa dirugikan oleh praktik penjualan BBM ilegal di bawah harga pasar.

“Ini juga menjadi perhatian Pemerintah Daerah, khususnya Bapenda Kepri, karena pemasukan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor menurun akibat maraknya aktivitas ilegal ini. Kami melakukan pemantauan intensif terhadap distribusi BBM dari hulu ke hilir,” ujar Silvester, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, kapal berwarna abu-abu tersebut diamankan karena berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dan membawa BBM jenis solar tanpa izin resmi.

Empat Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian K3 di PT ASL Belum Berujung Tersangka

Selain menyita kapal dan BBM, polisi juga mengamankan nahkoda berinisial Mf serta tiga anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik kapal dan solar ilegal itu berinisial As, sementara pelaku menjalankan aksi berdasarkan perintah dari seseorang berinisial Dn.

“Kapal KM. Rizki Laut-IV beserta barang bukti saat ini dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Silvester.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang menjalankan usaha hilir migas tanpa izin. Selain merugikan negara, praktik ini juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” tegas Silvester. (jim)

Dana Hibah Rp16,5 M untuk Kejari Batam Dinilai Tak Prioritas, Pemerintah Diminta Transparan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement