Catatanbatam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin angkat bicara keras soal beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan tanda tangan surat perdamaian oleh orang-orang suruhan Mangihut Rajagukguk terhadap seorang pengusaha berinisial D yang tengah dirawat di Rumah Sakit Elisabeth.
Zaenal menyebut aksi tersebut tidak hanya konyol, tetapi juga mencederai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya usai memimpin reka ulang kasus pembunuhan tenaga honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Batam, Senin (5/5/2025).
“Itu konyol. Orang dalam keadaan sakit dipaksa menandatangani surat perdamaian. Mekanisme seperti itu jelas tidak menghormati Perkap (Peraturan Kapolri) yang mengatur bahwa perdamaian harus melibatkan semua pihak terkait dalam kasus penipuan dan penggelapan,” tegas Zaenal kepada awak media.
Zaenal menjelaskan, surat perdamaian antara Mangihut Rajagukguk dan korban harus dibuat secara sah di hadapan penyidik, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai tindakan yang terekam dalam video tersebut sebagai pemaksaan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini jelas pemaksaan tanpa adanya koordinasi. Untuk pencabutan laporan, harus ada proses hukum yang sesuai arahan Kapolri dengan tahapan yang jelas,” lanjutnya.
Ketika ditanya soal keberadaan surat perdamaian antara kedua belah pihak, Zaenal menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Mangihut Rajagukguk.
“Kami (penyidik) sama sekali tidak tahu ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Kami baru mengetahuinya dari pemberitaan media, bahkan video yang beredar menunjukkan korban dalam kondisi terkapar di rumah sakit, ditemani kuasa hukum pelapor dan orang-orang suruhan Mangihut,” pungkas Zaenal. (jim)
Komentar